Bullying merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang, yang biasanya diwujudkan melalui perilaku mengancam, menindas, dan menimbulkan ketidaknyamanan pada korban. Istilah pada dasarnya bully berasal dari bahasa Inggris. Dalam bahasa Indonesia, istilah bully diadaptasi dengan padanan kata perundungan. Dengan demikian, bullying berarti perundungan, sedangkan kata rundung menurut KBBI diartikan sebagai perbuatan yang mengganggu, mengusik secara terus-menerus, serta menyusahkan pihak lain.
Fenomena bullying (perundungan) bukanlah hal baru, tetapi setiap kali muncul, dampaknya terasa sangat besar, baik bagi korban maupun pelaku. Bullying dapat terjadi pada siapa saja, tak memandang kalangan usia, ras, ataupun gender. Ia bisa terjadi di mana saja, mulai dari sekolah, tempat kerja, lingkungan sosial, atau bahkan di dunia maya.
Fenomena Bullying
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus perundungan merebak di berbagai daerah dan menimbulkan keprihatinan luas. Di Jakarta Barat, tiga remaja dijatuhi hukuman rehabilitasi setelah terbukti merundung seorang teman (barat.jakarta.go.id, 3 Pelaku Bullying Tambora…, 22 April 2025). Di Medan, perundungan di SMP Negeri 8 diselesaikan secara kekeluargaan, dengan mediasi pihak sekolah dan keterlibatan orang tua (okemedan.com, Kasus Bullying…, 8 Mei 2025).
Namun, tidak semua berakhir damai. Di Palembang, seorang siswa SMP Negeri 31 menjadi korban penganiayaan hingga diceburkan ke sungai oleh sekelompok remaja (palembang.tribunnews.com, Walikota Ratu Dewa Merespons Cepat Kasus Bullying…, 23 Mei 2025). Tragedi juga terjadi di Indragiri Hulu, ketika seorang siswa SD ditemukan meninggal dunia dengan dugaan sebagai korban bullying bermotif intoleransi agama (suara.com, Misteri Kematian Siswa SD…, 2 Juni 2025). Sementara di Garut, seorang remaja meregang nyawa akibat tekanan psikologis setelah dirundung teman sebaya karena melaporkan pelanggaran di sekolah (detik.com, Kronologi Penanganan Remaja Garut…, 17 Juli 2025).
Fenomena kekerasan serupa muncul di Blitar, saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Seorang siswa baru dikeroyok puluhan senior dan rekaman kejadian tersebut viral di media sosial, memicu reaksi keras dari publik dan aparat penegak hukum (antaranews.com, Polisi Blitar Identifikasi 14 Pelajar…, 21 Juli 2025).
Tidak hanya di Indonesia, kasus perundungan juga mengguncang Malaysia. Seorang siswi berusia 13 tahun, Zara Qairina Mahathir, meninggal dunia usai ditemukan pingsan di asrama sekolahnya di Sabah. Peristiwa ini menimbulkan gelombang kemarahan masyarakat dan seruan untuk memperkuat perlindungan bagi anak (news.detik.com, Kronologi Kematian Zara Qairina…,13 Agustus 2025).
Lebih luas lagi, terjadi di dunia Pendidikan kedokteran. Kementerian Kesehatan RI merilis data yang mengejutkan: 2.920 kasus perundungan tercatat di rumah sakit pendidikan hanya dalam kurun satu tahun, meliputi beban kerja berlebihan, penghinaan, hingga kekerasan fisik. Beberapa korban bahkan mengalami depresi berat dan ada yang memilih mengakhiri hidupnya (tempo.co, Kementrian Kesehatan Pegang Bukti…, 22 Agustus 2025).
Kasus-kasus tadi menunjukkan bahwa bullying tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah, tetapi juga merambah ke dunia pendidikan profesional. Penyebabnya beragam, mulai dari masalah pribadi, budaya kekerasan di sekolah, hingga hierarki sosial di pendidikan tinggi. Penanganannya harus menyeluruh, meliputi sanksi hukum tegas dan upaya pencegahan berkelanjutan. Pendidikan karakter di sekolah dan masyarakat perlu diperkuat agar nilai empati, rasa hormat, dan sikap humanis tertanam sejak dini. Karena bullying bisa terjadi kapan saja, peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting.
Strategi Preventif dalam Menanggulangi Perilaku Perundungan
Strategi ini diperoleh melalui pemantauan konten di media sosial Instagram (https://www.instagram.com/reel/DMaaSOdyRnP/?igsh=eTJxd3N4Z3JuYmV5). Meskipun bersumber dari platform digital, strategi ini tetap memiliki relevansi yang kuat dalam pendidikan dan pembinaan karakter. Inti dari strategi ini terletak pada langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh orang tua, guru, maupun pihak lain untuk melindungi anak dari perilaku perundungan. Dengan pendekatan yang sederhana namun aplikatif, strategi ini dapat dirincikan sebagai berikut:
1. Bedakan antara candaan yang sehat dan menjatuhkan. Candaan atau humor sering dianggap sebagai hal yang sama dalam semua konteks, padahal tidak demikian. Candaan yang sehat adalah yang dapat membuat orang tertawa tanpa melukai perasaan. Sebaliknya, candaan yang menjatuhkan dapat menimbulkan rasa malu atau sakit hati. Mengajarkan perbedaan ini kepada anak-anak penting untuk melatih empati dan rasa hormat mereka terhadap orang lain. Dengan pemahaman ini, anak juga belajar keterampilan komunikasi yang baik sehingga humor tidak menjadi alat untuk merendahkan.
2. Tanamkan empati dan kepeduliaan terhadap sesama. Empati adalah dasar dalam membangun hubungan sosial yang sehat. Anak harus dibiasakan berpikir, “Aku tidak ingin mengejek, karena aku peduli pada perasaan orang lain.” Selain itu, mereka perlu diingatkan agar tidak menjadi penonton pasif dalam situasi perundungan. Diam atau tertawa saat orang lain diejek justru memperkuat perilaku negatif tersebut. Sebaliknya, dorong anak menjadi penengah yang menebarkan kebaikan. Dengan membiasakan sikap ini, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang mampu menciptakan lingkungan aman dan nyaman.
3. Ajarkan kebebasan menolak dan keberanian moral. Anak perlu memahami bahwa tidak ikut-ikutan dalam candaan yang merendahkan bukanlah hal memalukan, melainkan wujud keberanian dan tanggung jawab moral. Beri mereka penguatan bahwa perasaan tidak nyaman terhadap perilaku negatif adalah tanda kepedulian. Katakan, “Kamu tidak salah kalau menolak. Justru itu menunjukkan keberanian kamu memilih yang benar.” Dengan prinsip ini, anak akan terbiasa mempertahankan nilai-nilai positif meskipun berada dalam tekanan kelompok.
4. Bedakan antara kebaikan dan kepatuhan buta. Anak-anak sering mengira bahwa menjadi baik berarti selalu menuruti permintaan orang lain. Padahal, kebaikan sejati adalah keberanian untuk mengatakan “tidak” terhadap hal yang salah, meskipun mayoritas mengatakan “iya.” Prinsip ini penting agar anak tumbuh sebagai individu yang tidak mudah terpengaruh oleh tekanan sosial. Dengan begitu, anak tumbuh sebagai individu yang tidak mudah terpengaruh, tetapi tetap berpegang pada nilai-nilai kebaikan.
5. Definisikan arti teman yang baik dan tolak normalisasi kekerasan. Arahkan anak untuk menempatkan empati kepada korban, bukan kepada tekanan dari kelompok. Ingatkan bahwa teman yang baik bukanlah yang mengajak melakukan kekerasan, baik secara verbal maupun fisik. Solidaritas sejati adalah saling mendukung dalam kebaikan, bukan melukai. Dengan memahami nilai ini, anak akan lebih mudah menolak ajakan yang mengarah pada perundungan dan memilih untuk melindungi mereka yang rentan.
Kelima poin ini menekankan pentingnya membangun karakter anak agar terhindar dari perilaku perundungan. Anak harus diajarkan membedakan candaan yang sehat dengan yang menjatuhkan, menumbuhkan empati dan kepedulian terhadap sesama, serta memiliki keberanian untuk menolak ajakan negatif. Mereka juga perlu memahami bahwa kebaikan tidak sama dengan kepatuhan buta, melainkan keberanian untuk berkata “tidak” pada hal yang salah. Selain itu, tanamkan pemahaman bahwa menjadi teman yang baik berarti saling menjaga, bukan menyakiti.
Kesimpulan
Perundungan merupakan permasalahan serius yang berdampak pada kehancuran harga diri korban, gangguan mental, bahkan potensi hilangnya nyawa. Fenomena ini terjadi akibat lemahnya pengendalian diri, kurangnya pemahaman nilai empati, serta pengaruh lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan. Upaya penanganan tidak cukup hanya mengandalkan sanksi hukum, melainkan harus disertai langkah preventif melalui edukasi moral, penguatan karakter, adab, akhlak dan pemberdayaan orang tua serta pendidik sebagai garda terdepan. Dengan sinergi ini, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
